logo

SYARAT CALON NON PARTAI ATAU PERSEORANGAN DINILAI MEMBERATKAN

Achmadd | Dirilis: Selasa, 7 Mei 2024

Grobogan | mTV Jateng

Mengundang Ormas, KPU Grobogan melakukan sosialisasi pasangan calon bupati dan wakil bupati non partai. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan salah satu syarat pendaftaran bagi calon perseorangan adalah memiliki 6,5% dukungan dari total DPT. Pada pilpres sebelumnya jumlah DPT Kabupaten Grobogan sebanyak 1.125.968 yang berarti untuk calon perorangan harus memiliki minimal 73.188 orang pendukung yang dibuktikan dengan ktp dan diserahkan maksimal 12 Mei 2024. Namun hal itu dinilai memberatkan lantaran jumlah pendukung yang dibutuhkan sangat banyak namun waktu untuk mengumpulkannya yang sangat singkat.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.