logo

PELAKU PEMBUANG BAYI DI BLORA DIDUGA HASIL HUGEL DITANGKAP

Achmadd | Dirilis: Kamis, 16 Mei 2024

Blora l mTV jateng

Polres Blora menangkap perempusn berinisial DK 42 tahun yang diduga membuang bayinya sendiri hasil dari hubungan gelap dengan seseorang yang bukan suaminya(15/5/2024). Bayinya ditelantarkan di teras rumah kerabatnya di Cepu, Blora. Setelah itu, DK kemudian kembali menuju ke Jepara untuk bekerja. Atas perbuatannya itu DK diamankan di kosnya dan dibawa ke Polres Blora. Ia dijerat pasal 307 Juncto pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara// Sementara untuk mendalami kasus itu, polres blora berencana juga akan memanggil lelaki yang menjalin hubungan gelap dengan DK.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.