Wiarto | Dirilis: Kamis, 23 Mei 2024
Pekalongan l mTV jateng
Untuk menghindari aktivitas parkir liar, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan menghimbau warga agar meminta bukti pembayaran retribusi parkir atau karcis saat hendak memarkirkan kendaraan. Selain itu, hal tersebut ditujukan untuk memaksimalman pendapatan retribusi daerah. Dimana, Dishub Pekalongan telah menargetkan kantongi pendapatan retribusi parkir 1,5 miliar rupiah dalam tahun 2024 ini. Dishub menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya jika sewaktu-waktu menemukan parkir liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.