Wiarto | Dirilis: Jumat, 28 Juni 2024
Pekalongan | mTV Jateng
PT Dupantex Pekalongan yang resmi tutup sejak 6 Juni 2024 lalu, membuat karyawannya terpaksa di PHK. Namun, sejumlah hak-hak mereka yang belum dibayarkan membuat mereka menuntut pihak perusahaan. Ada delapan poin tuntutan para pekerja yang harus dipenuhi perusahaan usai mereka di phk pasca tutupnya PT Dupantex . delapan tersebut yaitu pesangon pekerja, tunjangan hari raya, upah tiga bulan yang belum terbayarkan, pesangon karyawan meninggal dunia, pesangon karyawan mengundurkan diri, pesangon karyawan pension, upah lembur, cuti melahirkan, ditambah dengan BPJS. Besaran gaji yang belum diterima ex karyawan PT Dupantex hingga saat ini totalnya mencapai 33 miliar rupiah. Hal itu diungkap Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, saat audiensi bersama komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu 26 Juni 2024.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.