logo

Bawaslu Blora Temukan Pantarlih Berijazah SMP, ini Jawaban KPU Blora

Achmadd | Dirilis: Minggu, 30 Juni 2024

Blora | mTV Jateng

Koordinator Divisi, Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim menepis temuan Bawaslu mengenai pantarlih yang dianggap tidak memenuhi persyaratan (Berijazah SMP). Sebab, dalam regulasi ada kelonggaran bahwa pantarlih boleh tidak berijazah SMA atau sederajar. Selama itu memang mendesak akibat tidak terpenuhinya kuota pendaftar yang berijazah SMA. Dasar tersebut teradapat di Junkis keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. Tepatnya pada bab III mengenai pembentukan petugas pantarlih, pada poin 2 mengenai penjelasan persyaratan dalam poin C.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.