Tim mTV Jateng | Dirilis: Kamis, 8 Agustus 2024
Boyolali | mTV Jateng
Sebuah video viral di media sosial Boyolali dan sekitarnya, memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota perguruan silat. Sebab dari pengaiayaan sebenarnya sepele, korban dianggap telah mengaku-aku sebagai anggota perguruan silat tersebut. Meski telah membacakan surat pernyataan dan permintaan maaf, tanpa ampun korban tetap dikeroyok, dipukuli, ditendang, dan dianiaya beramai-rama. Berdasar konferensi pers yang digelar Rabu (7/8/2024), Satreskrim Polres Boyolali menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan dan penganiayaan ini. Tiga oknum pesilat telah berhasil ditangkap dan dua lainnya masih diburu dan ditetapkan sebagai DPO. Tiga tersangka yang tertangkap yaitu Heri Kristanto, Imam Arif Rabani, dan Bagas Saptono. Dua lainnya yang masih buron adalah Deni dan Penceng. Atas kejadian ini para tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.