Tim mTV Jateng | Dirilis: Rabu, 4 Desember 2024
Pekalongan l mTV Jateng
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa berinitial R di pengadilan Negeri Pekalongan kini memasuki tahap pembelaan dari kuasa hukumnya. Pada siding yang sudah digelar untuk kali ketujuh ini kuasa hukum R yakni Eky Fallah dan Ana Fitra Rozmi dalam pembelaanya menyebutkan bahwa kondisi terdakwa mendarita SKizofrenia dan PTSD . karenanya Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pasal 44 KUHP yang menyebutkan penderita gangguan jiwa tidak dapat dipidana.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.