Tim mTV Jateng | Dirilis: Senin, 16 Desember 2024
Pekalongan l mTV Jateng
Sepasang suami istri yang ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor, akhirnya harus duduk didepan meja hijau Pengadilan Negeri Pekalongan Selasa (11/12). Keduanya yang berinitial AJ dan IM didakwa melakukan pencurian Sepeda Motor milik seorang tukang Ojek Online yakni Zaenal Abidin, Warga Poncol, Pekalongan timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman7 tahun penjara.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.