logo

Terdakwa Kasus Kalimukti Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan

Tim mTV Jateng | Dirilis: Sabtu, 11 Januari 2025

Pekalongan | mTV Jateng

Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bima Rizky di Desa Kalimukti, Pekalongan, kembali digelar pada Kamis sore di Pengadilan Negeri setempat. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendasarkan dakwaan pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penasihat hukum terdakwa, Dadang Rohendi, menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut, karena menurutnya Pasal 170 yang menjadi dasar awal penuntutan tidak terbukti. JPU juga menghadirkan bukti-bukti penting seperti rekaman video kekerasan, surat keterangan kematian korban, dan keterangan saksi untuk menguatkan dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025, dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa. 

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.