Tim mTV Jateng | Dirilis: Kamis, 9 Januari 2025
Pekalongan | mTV Jateng
Juli Imron, terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang menuntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara untuk Juli Imron. Terhadap putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu 1 minggu untuk piker-pikir sebelum mengajukan banding atau tidak .
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.