Tim mTV Jateng | Dirilis: Kamis, 16 Januari 2025
Pekalongan | mTV Jateng
Terdakwa kasus penganiayaan anak yakni Fathurohman dan Muhammad Zainun dijatuhi hukuman penjara 6 tahun potong masa tahanan dan denda 100 juta rupiah dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Pekalon gan pada Senin (13/1). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Terdakwa dinilai secara sah meyakinkan telah melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UUPerlindungan Anak.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.