Tim mTV Jateng | Dirilis: Kamis, 23 Januari 2025
Kota Pekalongan | mTV Jateng
Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain di desa kali mukti bojong kabupaten pekalongan Kembali dilanjutkan di Pengadilan negeri (PN) Pekalongan, pada Jumat (18/1). Agenda kali ini adalah pembacaan Nota pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa. Dalam nota pembelaanya Dadang Rohendi selaku penasehat hukum para terdakwa menegaskan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak kekekrasan yang menyebabkan matinya korban. Karenanya ia meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.