Tim mTV Jateng | Dirilis: Kamis, 16 Januari 2025
Kota Pekalongan | mTV Jateng
Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menggelar sidang kasus perjudian dengan terdakwa Kusaeni pada Kamis ini, dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama. Dalam pembelaannya, Yudhi menjelaskan bahwa Kusaeni terlibat dalam permainan judi kartu bersama beberapa rekannya, yang melibatkan uang tunai dan kartu remi sebagai barang bukti. Yudhi menegaskan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Jaksa menuntut hukuman maksimal sesuai Pasal 303 KUHP, sementara majelis hakim akan mempelajari pledoi sebelum menjatuhkan putusan. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan, mengingat masih ada pelaku lain yang buron.
© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.