logo

Sidang Narkotika Kasus Sabu, Dua Terdakwa Hadapi Hukuman Berat

Tim mTV Jateng | Dirilis: Rabu, 22 Januari 2025

Kota Pekalongan | mTV Jateng

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Zaky Sachat dan Aditya Faudin kembali digelar pada 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Pekalongan, di mana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap peran kedua terdakwa dalam peredaran dan penggunaan sabu. Kasus ini bermula dari penangkapan Aditya pada 2 Oktober 2024, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya, yang menghasilkan temuan sabu seberat 0,01 gram. Jaksa Yuvandra mengungkapkan bahwa Zaky memesan sabu dari seseorang yang kini masih buron (Lakaula) dan membaginya menjadi paket-paket kecil, dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket, sementara Aditya membantu Zaky dalam distribusinya. Keduanya didakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan sidang lanjutan akan digelar pada 4 Februari 2025 untuk pemeriksaan saksi lebih lanjut. Pengadilan berharap kasus ini memberi efek jera dan menekan peredaran narkotika di Pekalongan.

Logo

© mTV jateng 2020. Semua hak dilindungi undang-undang.